Undang-Undang Cipta Kerja — yang kini berlaku sebagai UU Nomor 6 Tahun 2023 — mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk definisi pekerja, jenis hubungan kerja, dan hak-haknya. Artikel ini membahas jenis-jenis pekerjaan dan skema kerja yang diatur di dalamnya.
Ringkasan
- UU Cipta Kerja membedakan dua skema hubungan kerja: PKWT (kontrak) dan PKWTT (tetap).
- PKWT hanya boleh untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau tidak tetap — bukan pekerjaan tetap.
- Waktu kerja normal 7 jam/hari (6 hari kerja) atau 8 jam/hari (5 hari kerja), maksimal 40 jam/minggu.
- Upah minimum ditetapkan per provinsi/kabupaten/kota oleh pemerintah daerah.
Apa Itu UU Cipta Kerja?
UU Cipta Kerja yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan menjadi payung hukum utama ketenagakerjaan di Indonesia, bersama UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang perubahannya dilampirkan.
Definisi Pekerja
UU Cipta Kerja mendefinisikan Pekerja sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Istilah ini mencakup pekerja yang bekerja secara terus-menerus maupun untuk waktu tertentu, baik di sektor formal maupun informal.
Dua Jenis Hubungan Kerja
UU Cipta Kerja membagi hubungan kerja menjadi dua skema utama:
| Skema | Singkatan | Sifat | Contoh Pekerjaan |
|---|---|---|---|
| Perjanjian Kerja Waktu Tertentu | PKWT | Ada batas waktu / selesainya suatu pekerjaan | Proyek, pekerjaan musiman |
| Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu | PKWTT | Tanpa batas waktu (tetap) | Pekerjaan inti yang bersifat permanen |
PKWT (Kontrak)
Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan tidak boleh mencantumkan masa percobaan. Menurut Pasal 59 UU Cipta Kerja, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya.
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
- Pekerjaan yang bersifat musiman, misalnya panen atau musim liburan.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan.
- Pekerjaan yang jenis dan sifat kegiatannya tidak tetap.
Pasal 59 ayat (2) menegaskan: PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Rincian batas waktu dan kompensasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
PKWTT (Tetap)
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu adalah hubungan kerja tanpa batas waktu — umumnya disebut karyawan tetap. Skema ini diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat utama dan tetap di suatu perusahaan.
Pekerja Paruh Waktu dan Alih Daya
UU Cipta Kerja juga mengakomodasi pola kerja lain:
- Pekerja paruh waktu (part-time): bekerja dengan jam kerja lebih pendek dari jam kerja normal, dengan upah dihitung proporsional.
- Alih daya (outsourcing): pekerjaan tertentu dapat dialihdayakan ke perusahaan penyedia jasa, dengan syarat perjanjian kerja mengikuti aturan PKWT/PKWTT serta perlindungan hak pekerja tetap terjaga.
Waktu Kerja dan Lembur
Waktu kerja normal menurut UU Cipta Kerja:
- 7 jam sehari × 6 hari = 40 jam per minggu, atau
- 8 jam sehari × 5 hari = 40 jam per minggu.
Lembur hanya boleh dilakukan dengan persetujuan pekerja, paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu, dengan hak upah lembur.
Upah Minimum
Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan kondisi ekonomi daerah. Ketentuannya mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi, serta diumumkan setiap tahun — termasuk dasar penentuan upah pekerja harian maupun bulanan.
Kesimpulan
UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) mengatur jenis pekerjaan dan skema hubungan kerja secara lebih fleksibel — membedakan PKWT untuk pekerjaan yang sementara atau musiman dan PKWTT untuk pekerjaan tetap, lengkap dengan aturan jam kerja, lembur, dan upah minimum. Pekerja dan pengusaha disarankan memahami ketentuan ini dan selalu merujuk peraturan pelaksana terbaru.
Artikel Terkait
Referensi resmi: UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.





